Kenaikan Gaji PNS tahun 2013
disampaikan oleh Menteri Keuangan, Agus Martowardojo dalam rapat dengan
DPR mengenai kerangka Ekonomi Makro tahun 2013.
Dalam dokumen “Kerangka
Ekonomi Makro Pokok-pokok Kebijakan Fiskal 2013' disebutkan secara umum
ada 18 arah kebijakan belanja negara pada 2013, satu di antaranya adalah
menaikkan gaji PNS dan TNI/Polri di tahun 2013.
Setelah kurang lebih
dari 4 tahun berturut-turut mengalami kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil sekitar 10 % maka pada Gaji PNS 2013, kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil 2013 sebesar 7%.
Karena itu, selain meneruskan kebijakan
pemberian gaji dan pensiun bulan ke-13, yang akan dibayarkan pada tahun
ajaran baru, pemerintah juga akan menaikkan gaji pokok PNS, TNI/Polri
sebesar rata-rata 7 persen. Untuk itu, alokasi anggaran belanja pegawai
dalam APBN 2013 ditetapkan sebesar Rp 241,1 triliun, naik 13, persen
anggaran dalam APBN-P 2012.
Untuk
melihat secara lengkap PP Nomor 22 tahun 2013 tentang kenaikan gaji PNS
tahun 2013 yang mulai berlaku TMT 1 Januari 2013. Silahkan Klik link
download dibawah ini :
DHIMAS FADHIL F
0 comments:
Post a Comment